🔴 Antisipasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Sementara oleh Pemerintah Pusat

Subscribers:
1,120,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=3NxodP_gowU



Duration: 3:01
120 views
3


Jajaran Polsek Singkawang Utara mendatangi sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Minggu 23 Oktober 2022 untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau bebas terbatas bentuk sirup ini didasari dengan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan jajarannya termasuk para Bhabinkamtibmas melakukan pengecekkan sekaligus memberikan imbauan berupa edukasi kepada apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat.

"Kami dari Polsek Singkawang Utara turun kelapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap apotek maupun toko obat yang ada di Singkawang Utara untuk tidak menjual belikan obat berbentuk sirup kepada masyarakat, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah," ujar AKP Ronald kepada Tribunpontianak pada Minggu 23 Oktober 2022.

Dari hasil pengecekan tersebut, AKP Ronald menerangkan, pihaknya tidak menemukan Apotek dan toko obat yang menjual obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah tersebut.

Pihaknya juga menemukan apotek serta toko obat tersebut telah memasang pengumuman yang menyatakan obat untuk anak yang berbentuk sirup untuk sementara waktu tidak dijual.

"Jadi di setiap Apotek sudah ada pengumumannya dan tidak menjual obat yang berbentuk sirup untuk anak," pungkasnya.

Mulai Tak Jual Obat

Apotek Ayu Farma yang terletak di Jalan Raya Pasar Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas telah menghentikan penjualan obat jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) atau Etilen Glikol (EG) berdasarkan informasi BPOM sejak Kamis, 20 Oktober 2022.

Pemilik Apotek Ayu Farma Semparuk, Apt. Sri Rahayu, S.Farm., mengatakan setelah mendapatkan informasi terbaru dari rekan apoteker. Dia menjelaska , Aotek Ayu Farma langsung menghentikan penjualan beberapa jenis obat sediaan cair atau sirup demi keamanan bersama.

“Resmi saat ini dari BPOM sudah memberikan himbauan yang baru tentang larangan penjualan obat sirup yang sudah tercemar oleh DEG dan EG, tentu yang lebih tahu saat ini adalah orang yang menyelidikinya,” katanya Minggu 23 Oktober 2022

Dia menjelaskan sebelumnya larangan dari Kemenkes tidak diyakini karena kurang jelas kenapa penjualan semua obat jenis sirup dihentikan.

Namun demikian, lanjut dia, semua itu sudah selidiki lebih jauh dengan hasil fakta bahwa tidak semua obat jenis sirup dilarang.

“Dari himbauan sebelumnya saya sudah menghentikan penjualan obat sirup, kita disini cuma mematuhi dan tentunya tidak lagi melakukan penjualan obat jenis sirup yang sudah dilarang meskipun masih banyak stok,” jelas Sri Rahayu.

Sementara untuk membuat masyarakat tetap tenang, Sri Rahayu juga memberikan beberapa penjelasan agar segera berkonsultasi untuk anaknya yang sakit sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut dengan baik.

“Setiap obat yang beredar yang teregistrasi pada dasarnya telah mengikuti aturan BPOM tentang cara pembuatan obat yang baik, pasien atau keluarga diminta aktif ketika mengetahui gejala AKI pada anak dan tetap jaga kesehatan, tanya obat tanya apoteker,” tutupnya.

#obatsirup #apotek #dilarang #obat #sirup

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1

Follow us:

Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak

Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.




Other Videos By Tribun Pontianak


2022-10-24Kuda Delman di Pondok Indah Mati Diduga Kena Kolik
2022-10-24®️ 🔴 Bikin Haru, Viral Seekor Anjing Menangis Tak Mau Ditinggal Prajurit TNI
2022-10-24Detik Detik Penumpang Kapal Cantika 77 Menyelamatkan Diri
2022-10-24Viral Seekor Anjing Menangis Tak Mau Ditinggal Anggota TNI Pindah Tugas
2022-10-24®️ 🔴 Biawak “Bertamu” ke Kantor Bikin Karyawan Panik Sampai Naik ke Meja
2022-10-24Pria Asal Trenggalek Meninggal Dunia Usai Digigit Ular King Kobra Peliharaannya 5 Tahun
2022-10-24🔴 Orangtua dan 6 Saksi dari Keluarga Brigadir Yosua Berangkat ke Jakarta
2022-10-24Viral Sepeda Motor Pedagang Terjebak di Tepi Pantai
2022-10-24🔴5 Pantai Paling Angker di Jawa Sering Minta Tumbal❗
2022-10-24🔴 Detik-detik Kapal Cantika 77 Tujuan Alor Terbakar | Sudah Dievakuasi di Pelabuhan Naikliu
2022-10-24🔴 Antisipasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Sementara oleh Pemerintah Pusat
2022-10-24Kisah Islam Makhachev Juara UFC 'Murid' Khabib Nurmagomedov
2022-10-24🔴 BREAKING NEWS - Ruko di Jalan Pulau Bendu Ngabang Landak Hangus Terbakar
2022-10-24Jeka Saragih Ingin Bertemu Presiden Jokowi Ceritakan Kondisi Jalan Kampung Halaman
2022-10-24🔴 Daftar Hp yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 24 Oktober 2022❗
2022-10-24Jeka Saragih Selangkah Lagi Jadi Petarung MMA Indonesia Pertama Dikontrak UFC
2022-10-24🔴 Meriahnya Hari Jadi 251 Kota Pontianak, Wako Edi Kamtono; Masyarakat Pontianak Cinta Sama Kotanya
2022-10-24🔴 Aksi Pria Usir Gajah Pakai Silat Viral, Kawanan Gajah Liar Diusir dengan Cara Unik dan Kocak
2022-10-24🔴 Heboh Jemaah Umrah Bawa Foto Idola di Depan Ka'bah, Banjir Kecaman Netizen
2022-10-24Pelaku Penusukan Bocah SD yang Pulang Ngaji Ditangkap
2022-10-24Fashion Show Baju Daur Ulang siswa SMA Muhammadiyah Pontianak Rayakan HUT ke 251 Kota Pontianak



Tags:
Pontianak Tribun
Tribun Pontianak
Peredaran Obat Sirup
Obat Sirup yang Dilarang
Obat Sirup
sirup
Dilarang
Pemerintah Pusat
Polsek Singkawang
Apotek
toko obat