🔴 Antisipasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Sementara oleh Pemerintah Pusat
Jajaran Polsek Singkawang Utara mendatangi sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Minggu 23 Oktober 2022 untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah Pusat.
Diketahui, penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau bebas terbatas bentuk sirup ini didasari dengan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan jajarannya termasuk para Bhabinkamtibmas melakukan pengecekkan sekaligus memberikan imbauan berupa edukasi kepada apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat.
"Kami dari Polsek Singkawang Utara turun kelapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap apotek maupun toko obat yang ada di Singkawang Utara untuk tidak menjual belikan obat berbentuk sirup kepada masyarakat, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah," ujar AKP Ronald kepada Tribunpontianak pada Minggu 23 Oktober 2022.
Dari hasil pengecekan tersebut, AKP Ronald menerangkan, pihaknya tidak menemukan Apotek dan toko obat yang menjual obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah tersebut.
Pihaknya juga menemukan apotek serta toko obat tersebut telah memasang pengumuman yang menyatakan obat untuk anak yang berbentuk sirup untuk sementara waktu tidak dijual.
"Jadi di setiap Apotek sudah ada pengumumannya dan tidak menjual obat yang berbentuk sirup untuk anak," pungkasnya.
Mulai Tak Jual Obat
Apotek Ayu Farma yang terletak di Jalan Raya Pasar Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas telah menghentikan penjualan obat jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) atau Etilen Glikol (EG) berdasarkan informasi BPOM sejak Kamis, 20 Oktober 2022.
Pemilik Apotek Ayu Farma Semparuk, Apt. Sri Rahayu, S.Farm., mengatakan setelah mendapatkan informasi terbaru dari rekan apoteker. Dia menjelaska , Aotek Ayu Farma langsung menghentikan penjualan beberapa jenis obat sediaan cair atau sirup demi keamanan bersama.
“Resmi saat ini dari BPOM sudah memberikan himbauan yang baru tentang larangan penjualan obat sirup yang sudah tercemar oleh DEG dan EG, tentu yang lebih tahu saat ini adalah orang yang menyelidikinya,” katanya Minggu 23 Oktober 2022
Dia menjelaskan sebelumnya larangan dari Kemenkes tidak diyakini karena kurang jelas kenapa penjualan semua obat jenis sirup dihentikan.
Namun demikian, lanjut dia, semua itu sudah selidiki lebih jauh dengan hasil fakta bahwa tidak semua obat jenis sirup dilarang.
“Dari himbauan sebelumnya saya sudah menghentikan penjualan obat sirup, kita disini cuma mematuhi dan tentunya tidak lagi melakukan penjualan obat jenis sirup yang sudah dilarang meskipun masih banyak stok,” jelas Sri Rahayu.
Sementara untuk membuat masyarakat tetap tenang, Sri Rahayu juga memberikan beberapa penjelasan agar segera berkonsultasi untuk anaknya yang sakit sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut dengan baik.
“Setiap obat yang beredar yang teregistrasi pada dasarnya telah mengikuti aturan BPOM tentang cara pembuatan obat yang baik, pasien atau keluarga diminta aktif ketika mengetahui gejala AKI pada anak dan tetap jaga kesehatan, tanya obat tanya apoteker,” tutupnya.
#obatsirup #apotek #dilarang #obat #sirup
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.