Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Beigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka, dalam kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain.
“Sudah tersangka sejak semalam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan menjelaskan Adam Deni dilaporkan seseorang berinisial SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri.
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube