CARA dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan usulan dan terdaftar sebagai peneriam BLT UMKM dapat segera melakukan proses pencairan di Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan BLT UMKM atau disebut juga BPUM Rp 1,2 juta, yakni:
• Buku tabungan
• Kartu ATM dan identitas diri
• Surat Pernyataan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/08/cara-lengkap-syarat-pencairan-bantuan-umkm-rp-12-juta-dan-cek-nama-penerima-di-layanan-bri-dan-bni
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#BLTUMKM #BantuanUMKM #BPUM #tribunpontianak
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment