Proses hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah yang belum usai, bintang film Nirina Zubir menerima tuduhan dari Asisten Rumah Tangga (ART) nya, Riri Khasmita yang sudah menjadi tersangka.
Riri Khasmita menuduh Nirina Zubir menikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp 600 juta.
Tuduhan tersebut dibenarkan oleh Nirina Zubir. Ia mengaku menerima transferan uang dari Riri Khasmita sebesar Rp 600 juta.
Namun diakui Nirina Zubir kalau ia mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut kepada Riri Khasmita.
Nirina Zubir menceritakan mengenai uang Rp 600 juta tersebut, yang bermula dalam perbincangannya dengan ibundanya, Cut Indria Marzuki ketika masih hidup.
Hanya saja, karena tidak punya uang sebesar yang diperlukan untuk membeli rumah, wanita 39 tahun itu mengurungkan niatnya di depan sang ibunda.
Karena tidak jadi membeli rumah di Bali yang diinginkannya, istri dari Ernest Cokelat itu mengembalikan uang Rp 600 juta ke rekening Riri.
"Kalau katanya saya nikmati harusnya saya simpen aja. Karena tidak jadi beli rumah, saya kembalikan. Saya punya buktinya. Bahkan buktinya jelas itu nomor rekening Riri," ungkapnya.