Hukuman Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Menjadi 20 Tahun Penjara dengan KUHP yang Baru
Setelah mendapatkan pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Mabes Polri ini, bisa kembali mendapatkan pengurangan hukuman tanpa mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Sebab, dengan penerapan UU KHUP yang baru yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru berlaku pada tahun 2026 itu, hukuman penjara seumur hidup otomatis menjadi 20 tahun penjara.
Hanya saja, perubahan pidana tersebut membutuhkan Keputusan Presiden dan juga pertimbangan dari Mahkamah Agung.
#kuhp #ferdysambo #sambo #viral #beritaviral
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.