Kompol Chuck Putranto Dipecat Akibat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto, selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Salah satunya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphonedan closed-circuit television atau CCTV.
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
#ferdysambo #ObstructionofJustice #PDTH #sidangetik
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.