Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Kata JPU, penganiayaan itu dilakukan dengan dua terdakwa lain, yaitu Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
#mariodandy #davidozora #jpu #pengadilannegeri
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.