Polisi Tembak Polisi, Brigadir RR Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Tembak Polisi, Brigadir RR Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka. Ajudan istri Ferdy Sambo itupun sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
https://batam.tribunnews.com/2022/08/08/brigadir-rr-tersangka-ajudan-istri-ferdy-sambo-ditahan-dan-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana
VE: d2k
VO: Mega
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribunbatam.id : http://tribunbatam.id/
Follow akun Instagram : https://www.instagram.com/tribunbatamdotcom/
Follow akun Twitter : https://twitter.com/tribunbatamku
Follow dan like fanpage Facebook : https://www.facebook.com/redaksitribunbatam