Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di area Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat guna mengawal putusan sengeketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sejak pagi tadi, MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, baru setelah putusan kubu 01 baru kemudian MK membacakan gugatan yang diujukan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu di luar gedung MK, saat hakim membacakan putusan dalil-dalil yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, sejumlah massa yang menggelar aksi di area Patung Kuda memaksa masuk ke dalam area Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata di Jalan Medan Merdeka Barat lantaran hendak menunaikan salat zuhur di masjid yang ada di dalam area gedung.
Akan tetapi lantaran diduga belum ada izin, sejumlah massa itu pun akhirnya protes hingga berteriak di depan gerbang.
Bahkan beberapa dari mereka sampai memanjat hingga menjebol pintu gerbang yang sebelumnya dalam kondisi tertutup.