Terdakwa pembunuhan satu keluarga divonis pidana hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang.
Putusan hakim, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Riyan Anggianto, pelaku tunggal yang menghilangkan tiga nyawa warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Sintang menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurutnya, terdakwa pantas mendapatkan pidana maksimal atas kejahatan sadis yang dilakukannya tanpa prikemanusiaan.
"Putusan sependapat dengan JPU yaitu pidana mati, maka sudah sepatasnya, itulah keadilan. Kita memberikan rasa keadilan masyarakat dan keadilam hukum serta dan asas kebermanfatan," ujar Andi Tri Saputro.
Kuasa hukum terdakwa, Laurina menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan pidana hukuman mati atas kliennya.
Laurina akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai menerima atau tidak putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hukuman mati.
Laurina tetap pada pembelaannya di awal, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih menuai pro kontra. Maka dari itu, dia berharap kliennya dihukum ringan.