Perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 kini ada aturan baru naik kerera api.
Bagi calon penumpang yang akan berpergian naik kereta api untuk keperluan mudik Lebaran kini ada syarat baru di aplikasi SatuSehat Mobile.
Kereta api (KA) merupakan salah satu pilihan transportasi umum masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2023.
Syarat perjalanan menggunakan KA saat ini masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
SE tersebut mengatur, penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik KA yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Rabu 15 Maret 2023.