🔴 Tari Jonggan Landak Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022.
Pengajuan kekayaan intelektual yakni tari Jonggan yakni yang ditandai penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati kepada Pj. Bupati Landak Samuel atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta terdiri dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Landak serta BAPPEDA Landak dan instansi terkait lainnya di Landak.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Muhayan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Harniati.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati menuturkan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022.
"Saya sangat berterimakasih kepada bapak Pejabat Bupati Landak Samuel atas dukungannya dan sambutan kehadiran kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan sekaligus menyambut baik serta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud dan meminta stake holder terkait dapat mendukung dan memfasilitasi kegiatan sebagai program Kemenkumham didalam pengembangan KI di wilayah kabupaten Landak, "ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak pada Selasa 18 Oktober 2022.
"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dan Instansi Terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab Landak serta BAPPEDA Kab.Landak." kata Harniati,
Tak hanya itu, di rangkaikan tersebut juga diisi dengan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Jonggan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil kemenkumham Kalbar kepada Pj. Bupati Landak Samuel dan disaksikan juga secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak dan Ketua Sanggar Dara Itam Tarigas Jalah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
"Kita juga berkesempatan menyaksikan langsung penampilan Tari Jonggan yang merupakan tari pergaulan masyarakat Dayak Kanayatn. Dan kita juga mendapatkan informasi terkait Tari Jonggan yakni menggambarkan suka cita dan kebahagiaan masyarakat Dayak Kanayatn. Jonggan dalam bahasa Kanayatn sama artinya dengan joget, Bejonggan berarti berjoget," ungkap Kadiv Yankum dan HAM Kalbar ini
Ia juga mengatakan dirinya juga menjelaskan terkait Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, tak hanya itu ia juga mengajak untuk bersama mendukung dan mendorong pendaftaran KI di Landak baik personal maupun komunal karena begitu banyak manfaat.
#tarijonggan #tarijonggankekayaanintelektual #jonggan #tarijongganresmi #daftarkantarijonggan #tarijongganlandak
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.