Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, OIKN menyatakan, proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian.
Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan, proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Mia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).