Abaikan Protokol Kesehatan, 13 Pelaku Usaha di Sengah Temila Diberikan Sanksi
Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Polsek Sengah Temila terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Los Pahauman pada Senin (28/9/2020).
Dalam Operasi Yustisi kali ini, petugas menemukan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh WS Kapolsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama anggota, Kasi Sosial Sabinus beserta staf Kecamatan Dedet, dan Anggota Puskesmas Pahauman Stepanus Eko.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/28/abaikan-protokol-kesehatan-13-pelaku-usaha-di-sengah-temila-diberikan-sanksi
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment