Edy Mulyadi akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Diketahui, Edy Mulyadi disorot usai menyebut lokasi tempat dibangunnya Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.
Dilansir dari Tribunnews.com, Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Dalam pertimbangannya hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segerad dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Edy diketahui tidak terbukti melanggar pasalnya Mulyadi Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946.
Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)