TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 mendatang kembali diperbincangkan di pemerintah tingkat daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan keputusan pemerintah pusat ini harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
"Kenaikan ini memang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dan masyarkat sendiri juga berteriak terlalu mahal," ujar Aman, Minggu (8/9/2019).
Diakuinya pemerintah daerah sendiri tak bisa menganalisa lebih tajam terkait persoalan kenaikan iuran BPJS ini. Disisi lain, pemerintah daerah juga tak mengetahui kondisi keuangan seperti apa.
"Yang verifikasi bukan kita disini. Tapi DPR. Menurut informasinya ada defisit, bangkrut dan segala macam," katanya.