Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan David Ozora (17), Selasa (6/6).
Diketahui akibat penganiayaan ini, korban yakni David Ozora harus dirawat di rumah sakit selama 53 hari.
Kondisi David saat pertama kali tiba di RS Mayapada mengalami koma dan infeksi berat atas cidera yang dialaminya.
David menjalani fisioterapi berkala, meliputi terapi fisik dan kognisi yang dilakukan tiga hingga lima kali dalam sepekan.
Kemudian sodara, terkait sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pengadilan tak menyiapkan pengamanan khusus.
Pengamanan telah dikoordinasikan ke kejaksaan dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rutan Kelas 1 Cipinang selama 10 hari kie depan.
Kejari Jaksel juga telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam sidang perdana Mario Dandu dan Shane Lukas.
Untuk sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan 17 orang saksi.
Hal itu disampaikan oleh kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman.
Meski begitu, Syarif tak merinci 17 orang saksi yang akan dihadirkan hari ini.
Ia juga tak menyebutkan apakah nama Rafael Alun selaku ayah Mario Dandy akan turut hadir sebagai saksi.
Selain menyiapkan 17 orang saksi, Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 orang jaksa dalam persidangan perdana Mario Dandy.