Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang wajib ditunaikan jika sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batasan minimal seseorang harus mengeluarkan zakat.
Sementara haul adalah batas waktu dimana harta yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya. Khusus untuk emas dan perak, nisabnya berbeda.
Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram. Artinya jika sudah mencapai atau lebih dari nisab maka wajib membayar zakat.
Sementara itu, zakat perak nisabnya adalah sebesar 595 gram.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/18/cara-menghitung-zakat-emas-dan-perak?page=all
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment