Data Kelola Tidak Optimal, Diskumdag Pontianak Ungkap 299 Koperasi Telah Dibekukan
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengungkapkan sebanyak 299 unit koperasi di Kota Pontianak telah dibekukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
"Kami dari pemerintah kota mengusulkan untuk dilakukan pembekuan. Dikarenakan, koperasi-koperasi tersebut belum optimal dalam pengelolaan hingga tidak berjalannya Rapat Anggota Tahunan (RAT)," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut, Haryadi menuturkan jika dalam kurun waktu 2 tahun koperasi tidak menjalankan fungsinya melalui rapat tahunan. Maka koperasi tersebut dinilai tidak aktif dan secara otomatis dibekukan.
"Berarti koperasi tersebut tidak menjalankan tugasnya dalam pertanggung jawaban terhadap anggota. Jika tidak dibekukan, tentunya akan berdampak kepada masyarakat," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun. Total keseluruhan koperasi di Kota Pontianak ada 822 unit. Sebanyak 503 unit koperasi aktif dan 319 unit koperasi tidak aktif.
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment