Dewan Pengawas batal mengadili Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Sebab, ia sudah menyatakan mundur dari kursi pimpinan dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerimanya.
"Jadi dengan adanya Keppres, tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai kode etik yang ada pada KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube