TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate telah dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka korupsi tower BTS.
Meski dipindahkan, Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan. Termasuk dari segi penempatan sel dan pengamanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Enggak dibedakan, sama saja," katanya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.
Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.
Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.