TRIBUN-VIDEO.COM - Iswanto, salah seorang pengusaha di ruko Blok Z4 Utara, RT 011 RW 03 Pluit tidak terima disebut sebagai provokator oleh Ketua RT Riang Prasetya.
Iswanto yang ikut demonstrasi bersama para pemilik dan pegawai ruko saat pembongkaran Rabu (24/5/2023) lalu menilai apa yang dilakukannya sebagai penyampaian aspirasi.
"Apa ini namannya provokator? Kita menyampaikan aspirasi kita. Itu undang-undang menjamin ya pasal 28 setiap warga negara itu berhak mengemukakan pendapatnya," kata Iswanto di lokasi, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Iswanto menilai demonstrasi dilakukan karena para pemilik dan pegawai ruko merasa tertindas.
Apalagi, menurutnya selama ini ketua RT tak pernah bermusyawarah dengan pengusaha di lokasi.
Ia pun meminta secara tegas Ketua RT Riang Prasetya untuk berani keluar menemui para pelaku usaha di ruko tersebut.