Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Irjen Napoleon Goyang TikTok

Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Irjen Napoleon Goyang TikTok

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=tB7NlRBBpQY



Duration: 3:15
176 views
0


Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bergoyang ala TikTok usai sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021

Hal itu dilakukan usai bersalaman dengan kuasa hukumnya.

Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.00 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.

"Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis

Terkait vonis tersebut, Napoleon tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon saat persidangan.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," ucap dia.

Kompas

#tribunpontianak

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
Berita Terkini Pontianak
Pontianak Terkini
Berita Pontianak
Berita Kalbar
Tribun Pontianak
Kabar Pontianak
Kabar Kalbar
Video Viral
berita viral
goyang tiktok
irjen napoleon
vonis 4 tahun
djoko tjandra
napoleon bonaparte
cerita indonesia
berita kompas
berita kompastv
indonesia
news
youtube news
goyang tiktok viral
Irjen Napoleon Bonaparte