Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu mulai hari ini, Selasa (19/1/2022).
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.
Pada awal pelaksanaan ini, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. “Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.” Diketahui, per hari ini pemerintah serentak menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu perliter, Rabu (19/1/2022).(*)
Baca berita terbaru Lainnya di : https://kaltim.tribunnews.com/
Baca berita terbaru di IG story: @tribunkaltim
Editor: FZ