Kejari Kapuas Hulu Eksekusi Mantan Bupati Tambul Husien ke Rutan Pontianak
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akhirnya melaksanakan eksekusi mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husien, dalam kasus pengadaan tanah di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/7/2020) pukul 14.00 WIB.
Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyatakan, terpidana di eksikusi ke Rumah Tahanan Negara Pontianak. "Pastinya eksikusi tersebut, dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 45/Pid. Sus-TPK/2019/PN. PTK tanggal 15 Juni 2020 atas nama terpidana Abang Tambul Husin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geewijsde)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
https://bit.ly/3ersRrd
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment