Ketentuan Penerima Insentif Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta
Setelah gaji 13 dibayarkan oleh pemerintah, kabar lainnya yang sedang ditunggu oleh masyarakat.
Terkait rencana pemerintah untuk memberikan insentif kepada pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Besaran insentif itu diberikan setiap bulan sebesar Rp 600 ribu sebanyak 4 kali atau 4 bulan, sehingga totalnya insentif yang akan diterima karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncanakan mulai September 2020.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/11/insentif-rp-24-juta-karyawan-swasta-pemerintah-tengah-lakukan-finalisasi-simak-ketentuan-penerima
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment