Ketentuan Penerima Insentif Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=IEfQ5n34Rqs



Duration: 3:03
31 views
0


Setelah gaji 13 dibayarkan oleh pemerintah, kabar lainnya yang sedang ditunggu oleh masyarakat.
Terkait rencana pemerintah untuk memberikan insentif kepada pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Besaran insentif itu diberikan setiap bulan sebesar Rp 600 ribu sebanyak 4 kali atau 4 bulan, sehingga totalnya insentif yang akan diterima karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncanakan mulai September 2020.

Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/11/insentif-rp-24-juta-karyawan-swasta-pemerintah-tengah-lakukan-finalisasi-simak-ketentuan-penerima

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
BPJS
KRITERIA Karyawan Penerima Rp 600 Ribu
Rekening Peserta BPJS
gaji 13
Pencairan Gaji 13
PNS
Gaji 13 cair
gaji ke 13 PNS
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
gaji ke 13 pensiunan
gaji ke 13 2020
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial