Kondisi Kantor KPU Sekadau Pasca Putusan sengketa Pilkada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020, yang menyatakan penghitungan surat suara ulang di kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kantor KPU Sekadau tampak lengang dan di kawal oleh pihak kepolisian serta Bawaslu Sekadau, Senin 22 Maret 2021.
Pengawalan dan pengamanan itu difokuskan di gudang KPU Sekadau, yang merupakan tempat disimpannya kotak suara untuk 65 TPS se-kecamatan Belitang Hilir yang akan dilakukan penghitungan ulang.
Terlihat, untuk di pintu depan gudang KPU terdapat dua orang personel Polres Sekadau yang berjaga ditambah Security KPU. Sementara untuk di pintu belakang gudang KPU terdapat dua orang pengawas dari Bawaslu Sekadau.
Sebelumnya, Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko mengatakan pasca amar putusan MK pada 19 Maret lalu, pihaknya langsung menambahkan pengamanan di kantor KPU dan Bawaslu Sekadau.
Patroli skala besar pun dilakukan, baik di wilayah hukum Polres Sekadau dan di kantor KPU serta Bawaslu Sekadau, guna menjaga situasi Kamtibmas.
Senada, Ketua Bawaslu Sekadau Nur Soleh juga menyebutkan pihaknya langsung memberikan pengawasan melekat di kantor KPU Sekadau. Untuk memastikan keamanan kotak surat suara yang akan dihitung ulang.
"artinya kita memastikan tidak ada upaya-upaya orang untuk melakukan pengerusakan dan sebagainya. Supaya tidak ada pelanggaran selama akan menghadapi penghitungan surat suara pemilu," tandas Nur Soleh. (lan)
#tribunpontianak
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment