Mayang Resmi Dilaporkan setelah Tertawakan Upacara HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Kabar artis: https://kaltim.tribunnews.com/topic/kabar-artis
Mayang, adik Vanessa Angel, resmi dilaporkan oleh seorang pakar hukum, Jaenudin, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).
Tidak hanya Mayang, sosok selebgram Lolly Unyu juga dilaporkan karena diduga ikut menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023, lalu.
Jaenudin mengatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.
"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata pakar hukum Jaenudin, dikutip dari Cumi-cumi, Minggu (27/8/2023).
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.
Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.
"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.
Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.(*)
Editor: vp02_Fz