Kisah Sarah Keihl atau Sarah Salsabila yang membuat geger karena mengumumkan soal lelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar memasuki babak baru. Diketahui, selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya mengunggah video pengumuman dirinya melelang keperawanan Rp 2 miliar, yang dananya akan disumbangkan untuk mengatasi pandemi virus Corona atau covid-19.
Kabar terbaru, setelah video itu viral dan membuat gempar jagad sosial media, Sarah Keihl atau Sarah Salsabila dengan enteng membuat klarifikasi dan menyatakan video yang diunggahnya itu hanya candaan.
Kasus ini selesai dengan hanya sebuah klarifikasi dan permintaan maaf? Pakar Hukum ungkap hal mengejutkan.
Menanggapi itu, Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.