Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka didesak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui di Girli Corner pada Senin, (15/1/2024).
Pasalnya, Sukasno menilai, Gibran tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo selama mengikuti Pilpres 2024. Gibran diketahui melakukan cuti kampanye selama tiga hari. Terhitung mulai dari 15-17 Januari 2024. Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menggantikan tugas selama Gibran cuti.
Teguh mengatakan, hal itu merupakan fungsi wakil wali kota di mana menggantikan tugas wali kota jika berhalangan.
Namun, selama ini dengan pencalonan Gibran pemerintahan tetap berjalan tanpa adanya gangguan. Menurutnya, jika tidak berhalangan putra sulung presiden tersebut pun masih memimpin rapat. Kabag Prokompim Kota Solo Herwin Tri Nugroho Adi, menambahkan Gibran melaksanakan cuti karena menghadiri kegiatan kampanye di Jakarta.