TRIBUN VIDEO - Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih sebanyak 13 laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun laporan ini telah dibuat di sejumlah Polda oleh beragam pihak. Rocky Gerung sendiri sudah meminta maaf terkait kegaduhan yang terjadi.
Dikutip dari Tribunnews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Jumat (4/8/2023) menerangkan, saat ini ada 13 laporan yang diterima kepolisian dan dua pengaduan. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah. Kemudian dua pengaduan tersebut ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda DIY.
Terkait laporan dan pengaduan ini, Bareskrim akan melakukan penyelidikan. "Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. Untuk diketahui bersama, Rocky Gerung telah dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak terkait ujarannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Video lengkap pidato Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube resminya. Pidato tersebut disampaikan Rocky saat mengisi acara persiapan aksi akbar 10 Agustus. Rocky menggunakan diksi kasar saat melontarkan kritiknya pada Jokowi. Hal inlah yang jadi dasar pelaporan Rocky ke polisi. Adapun Rocky dalam keterangan pers, Jumat (4/8/2023), menyampaikan permintaan maaf karena ujarannya menimbulkan perselisihan dan kegaduhan politik. Jokowi sendiri menyatakan tak mau mempermasalahkan ujaran tersebut. (Tribun-Video.com)