Oknum Polisi Nekat Lecehkan Istri Napi Narkoba
Oknum polisi di Bangka Belitung dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.
Menurut pengacara korban, modus oknum polisi berpangkat Briptu itu mengiming-imingi untuk meringankan hukuman suami korban.
Tak hanya melecehkan, oknum polisi itu juga menguras ATM korban.
Dikutip dari Bangka Pos, oknum polisi bernama Briptu Juntak alias IA dilaporkan ke Bid Propam Polda Babel oleh pengacara korban, Budiyono.
Budiyono menceritakan, peristiwa ini bermula ketika Briptu IA menangani kasus kliennya, AR pada Juli 2021.
Selama proses penyidikan, Budiyono mengatakan, IA melakukan hal di luar prosedur hukum.
Pasalnya IA diduga memaksa istri kliennya agar memberitahukan jumlah saldo dan nomor PIN ATM BCA-nya.
Budiyono menjelaskan, IA menemui istri kliennya yang berinisial DA tersebut untuk meminta buku tabungan milik DA.
Diketahui saat DA menyerahkan buku tabungan, IA mengancamnya untuk tidak bilang kesiapa pun.
"Lantaran ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada oknum IA (Juntak). Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiyono.
"Saat penyerahan buku tabungan tersebut, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun ya," jelas Budiyono.
Tidak hanya itu, IA juga sering datang ke kos DA.
Budiyono mengungkapkan, IA mengiming-imingi akan membantu meringankan perkara yang menjerat suami DA dan akan mengembalikan uang sebesar RP 40 juta milik tahanan narkoba itu.
Selain itu, IA juga melakukan tindak asusila terhadap DA di tempat kosnya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, oknum IA sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," ungkap Budiyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung , Kombes Pol A Maladi dalam keterangannya pada Jumat (18/11), mengungkapkan Briptu Juntak saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.
"Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,"ujarnya, Jumat 18 November 2022
Maladi juga menegaskan, bila Briptu Juntak terbukti melakukan penipuan dan perbuatan asusila, akan ditindak tegas sesuai kode etik kepolisian.
Tidak hanya itu, Maladi menuturkan Briptu Juntak juga akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkutan juga bisa dikenakan PTDH," ujarnya.
Diketahui saat ini Briptu Juntak telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Babel dan telah dinonaktifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel.
"Sudah diamankan di Mapolda Babel saudara IA," ujarnya dikutip dari Bangka Pos.
“Sudah non aktif,” ujar dia.
#polisi #narkoba #viral
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.