Viral di media sosial rekaman yang memperlihatkan pengendara motor diberi surat teguran oleh polisi karena menggunakan sandal jepit.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah kejadian tersebut bernama depokterkini. Dalam rekaman itu terlihat tiga orang petugas menghentikan pengendara motor yang melintasi di Jalan Juanda Depok, pada Jumat 17 Juni 2022, lantaran menggunakan sandal jepit.
Terlihat juga salah satu anggota sedang menuliskan surat teguran untuk diberikan kepada pengendara motor tersebut.
“Surat blangko peneguran, dalam arti ini bukan surat tilang,” ujar petugas Satlantas.
Belakangan ini imbauan bagi pengemudi motor untuk tidak menggunakan sandal saat berkendara menjadi isu hangat yang diperbincangkan. Isu larangan memakai sandal jepit ini berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga.
Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.
Imbauan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara. Sebab, jika dari sisi keselamatan dan kelengkapan berkendara, menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.