PENGGEREBEKAN SARANG JUDI JEKPOT DI LABUHANBATU
Setelah beroperasi beberapa tahun tidak tersentuh hukum, akhirnya sarang judi jenis jackpot digrebek pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu sore menjelang magrib 21 Juli 2021 sekira pukul 18:00 Wib.
Adapun lokasi yang diduga sarang judi jenis mesin jackpot tersebut, persisnya berada di kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 9 tersangka satu diantaranya diduga anak dibawah umur, berikut dengan barang bukti berupa 12 unit mesin jekpot dan koin.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP PARIKHESIT S.I.K., M.H., Setelah Dikonfirmasi Melalui Kanit I Resum IPTU S.M LUMBAN GAOL, SH " Membenarkan Penangkapan Tersebut", Kamis (22/7/2021) sekira pukul 12:59 Wib.
Masih kata IPTU S.M Lumban Gaol, SH lewat pesan whastappnya, "Masih kita proses, info ada anak dibawah umur, tapi kita lihat dulu KK nya."
"Tadi kita udah koordinasi ama keluarga untuk lihat kartu keluarga (KK) nya," terang Lumban Gaol.
Saat disinggung terkait tersangka dan barang bukti yang diamankan IPTU S.M Lumban Gaol, SH menjelaskan, "Sembilan (9) tersangka dan Dua belas (12) mesin jackpot berikut koin, sekitar pukul 18:00 Wib, Tanggal 21 Juli 2021," Jelasnya lagi menambahkan.