🔴 Persidangan Kasus Ferdy Sambo Diprekirakan Baru Tuntas Akhir Tahun 2022

Subscribers:
1,120,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=T4XFXLGVFhM



Duration: 2:31
1,363 views
2


Persidangan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya diperkirakan tuntas pada Desember mendatang.

"(Persidangan) digelar tiga bulan waktu paling panjang," kata Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Senin 10 Oktober 2022

Adapun, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kini telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim pengadilan negeri memiliki waktu 30 hari untuk menahan terdakwa.

Jika pemeriksaan di pengadilan belum selesai, hakim dapat memperpanjang jangka waktu penahanan selama 60 hari. Sehingga, total jangka waktu penahanan 90 hari. Maka diperkirakan baru berakhir Desember atau akhir tahun 2022.

"Hanya 90 hari. Akhir Desember selesai karena lebih dari itu (terdakwa) harus dilepaskan," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambo dan tersangka lainnya bergantung pada pembuktian di persidangan.

Hingga kini, Sambo mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Seandainya pihak Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu benar terjadi, maka, ada kemungkinan hukuman para tersangka lebih ringan.

Sebaliknya, jika tak ada bukti kuat soal dugaan kekerasan seksual, kata Hibnu, besar peluang Sambo dan tersangka lain dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Adapun menurut Hibnu, untuk membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban saja tidak cukup.

Harus ada bukti lain yang menguatkan tudingan tersebut. Dengan situasi saat ini, menurut Hibnu, peluang Sambo dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.

#ferdysambo #brigadirj #bharadae

Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1

Follow us:

Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak

Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.







Tags:
Pontianak Tribun
Tribun Pontianak
ferdy sambo
putri candrawathi
brigadir j
bharada e
sidang sambo