🔴 PNS Guru di Sintang Terjerat Narkoba Hingga 2 Kali #shorts
Oknum guru berinisial AH, asal Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.
Pria berusia 35 tahun tersebut diamankan pada Minggu 29 Mei 2022 sore, sekitar pukul 17.00 wib di Jalam YC Oevang Oeray, Sintang.
Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Sintang dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Yang mengejutkan, AH merupakan oknum PNS seorang guru.
"Pekerjaan pegawai negeri, di kabupaten Melawi, pengakuannya sebagai guru," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang, Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan Oknum Guru tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AH di Jalam YC Oevang Oeray. Saat mobilnya digeledah, diamankan 3 klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Diamankan satu unit handphone dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
"Kita sudah berupaya mengembangkan, tapi kami belum menemukan yang lain," kata Aritonang.
Tersangka AH diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Aritonang, oknum PNS tersebut sudah dua kali terjerat kasus narkotika. "Perlu kami sampaikan ini yang kedua kalinya. Segera kita proses dan limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kita masih dalami perannya pengedar atau penguna kita masih periksa tersangka dan saksi," ujar Aritonang.
#Narkoba #PNS #guru
Oknum guru berinisial AH, asal Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.
Pria berusia 35 tahun tersebut diamankan pada Minggu 29 Mei 2022 sore, sekitar pukul 17.00 wib di Jalam YC Oevang Oeray, Sintang.
Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Sintang dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Yang mengejutkan, AH merupakan oknum PNS seorang guru.
"Pekerjaan pegawai negeri, di kabupaten Melawi, pengakuannya sebagai guru," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang, Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan Oknum Guru tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AH di Jalam YC Oevang Oeray. Saat mobilnya digeledah, diamankan 3 klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,62 gram. Diamankan satu unit handphone dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
"Kita sudah berupaya mengembangkan, tapi kami belum menemukan yang lain," kata Aritonang.
Tersangka AH diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Aritonang, oknum PNS tersebut sudah dua kali terjerat kasus narkotika. "Perlu kami sampaikan ini yang kedua kalinya. Segera kita proses dan limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kita masih dalami perannya pengedar atau penguna kita masih periksa tersangka dan saksi," ujar Aritonang.
#Narkoba #PNS #guru
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianak1
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.