Polda Kalbar Amankan Seorang Pria di Sekadau Atas Kepemilikan 5 Ekor Satwa Dilindungi
Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang pria di Kabupaten Sekadau berinisial DG (25) atas kepemilkan 5 ekor satwa dilindungi, Jumat 9 Oktober 2020.
DG terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak dapat menunjukan bukti resmi atas kepemilikan 5 ekor satwa dilindungi yang ia miliki.
Pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap,Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment