Polda Kalbar Amankan Seorang Pria di Sekadau Atas Kepemilikan 5 Ekor Satwa Dilindungi

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=gJ1DKKOQkrs



Duration: 3:01
975 views
4


Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang pria di Kabupaten Sekadau berinisial DG (25) atas kepemilkan 5 ekor satwa dilindungi, Jumat 9 Oktober 2020.
DG terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak dapat menunjukan bukti resmi atas kepemilikan 5 ekor satwa dilindungi yang ia miliki.
Pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap,Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.


Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
Berita Terkini Pontianak
Pontianak Terkini
Berita Pontianak
Berita Kalbar
Tribun Pontianak
Kabar Pontianak
Kabar Kalbar
Satwa dilindungi
Polda Kalbar Amankan pria di sekadau atas kepemilikan satwa dilindungi
Penangkapan pemilik satwa dilindungi
hewan dilindungi
polres sekadau