Polisi Minta Rp 150 Ribu Saat Tilang Pengendara
Polisi Minta Rp 150 Ribu Saat Tilang Pengendara
Beredar video seorang polisi memaksa meminta uang Rp 150 ribu saat melakukan tilang terhadap pengendara mobil.
Video yang direkam oleh penumpang dari belakang kursi kemudi itu diunggah oleh akun tiktok @doomolid pada Rabu (27/9/2023) dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu terlihat seorang polisi berdiri di luar diduga tengah menulis surat tilang di atas mobil.
"Idup lagi ganteng-gantengnya, eh dipalak preman berseragam," tulis akun tersebut dalam caption video.
"Gimana ini puh sepuh," lanjut dia.
Dari video itu pula terdengar percakapan antara pengemudi dengan petugas dimana polisi itu meminta uang Rp 150 ribu.
Bahkan ia menyuruh pengemudi itu cepat memberikan uangnya sebelum komandan datang.
"Cepat jangan lama-lama, kalau nanti dilihat komandan saya .... nanti salah saya," ucap Petugas tersebut.
Pengemudi sempat menawar untuk memberikan Rp 100 ribu saja tetapi polisi itu menolak.
"100 ya pak?" jawab pria tersebut.
"150... ah kamu," timpal petugas.
Meski si pengemudi mengatakan tak punya uang dengan nominal yang ditentukan petugas tersebut, namun ia tetap ngotot meminta Rp150 ribu.
Oknum polisi itu bahkan mengancam menyita SIM pengemudi itu jika tak diberi sesuai yang disebutkan.
"Nah itu sudah dikeluarin, cepat. Kalau ga mau saya tahan aja SIM-nya," jawab petugas tersebut.
dari lokasi yang disematkan, peristiwa itu terjadi di Jakarta.
Video yang sudah ditonton lebih dari 123,3 ribu kali juga mendapat beragam komentar dari netizen.
“anak cucu,tetangga, atasan liat video nya,” tulis salah satu netizen.
“masih musim kah kirain dah hilang,” timpal yang lain.
“gmn pk kapolri anak buah nya banyak lalu lintas mana banyak kayak gitu pk kapolri,” ujar netizen lain.
VO: Nadya
VE: D2k
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribunbatam.id : http://tribunbatam.id/
Follow akun Instagram : https://www.instagram.com/tribunbatamdotcom/
Follow akun Twitter : https://twitter.com/tribunbatamku
Follow dan like fanpage Facebook : https://www.facebook.com/redaksitribunbatam