Polisi Tetapkan Ketua Tunggal Jati Nusantara Tersangka Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan #shorts
Polisi menghadirkan Nurhasan 36 tahun warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, dalam ungkap kasus di Mapolres Jember.
Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan.
Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu 13 Februari 2022.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#ritualmaut #tunggaljatinusantara #tersangkaritualmaut
#Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianakofficial
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.