Seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AL (47), tega menganiaya istrinya yang baru dinikahi 1,5 bulan hingga tewas.
Korban disiram air keras oleh pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa tragis ini terjadi di rumah orangtua korban di Kampung Muncul, RT 002 RW 007, Desa Sukamaju, Cianjur, Sabtu 20 November 2021 dini hari.
Seorang warga bernama Nurlela (42) menuturkan, ia mendengar teriakan minta tolong yang berasal tak jauh dari rumah.
Bersama warga lain, ia pun bergegas mendatangi sumber suara tersebut, dan mendapati korban sudah tergeletak di teras rumah dengan kondisi mengenaskan.
Namun dikatakan Nurlela, saat itu kondisi korban masih sadar dan bisa bicara.
Korban Sempat menjalani tindakan medis di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong akibat luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak kabur ke negara asalnya, Arab Saudi.
Pelaku ditangkap di bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten pada Sabtu 20 November 2021.
Adi menuturkan, pelaku saat ini telah ditahan di mapolres, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.