Rektor Untan Berikan Keringanan Biaya Uang Kuliah Tunggal
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskannya bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
https://bit.ly/3issobt
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment