Safety First - Mengais sisa-sisa kejayaan Chunghwa

Channel:
Subscribers:
272
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=boFACgDyEjE



Duration: 1:26
32 views
2


Safety First - Mengais sisa-sisa kejayaan Chunghwa
Mengais sisa-sisa kejayaan salah satu PKP2B generasi ke-2 terbesar di Kalimantan Selatan
Sejarah pengaturan pertambangan mineral dan batubara dibagi menjadi 4 fase, yaitu fase pada saat Zaman Kolonial, fase Orde Lama, fase Orde Baru dan fase Reformasi. Zaman kolonial sudah terdapat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai landasan hukum melakukan pertambangan dan batu bara yaitu Indische Mijn Wet 1899. Dalam IMW tersebut pada pasal 5 dan 5A menyebutkan bahwa terdapat dua hubungan dalam melakukan kegiatan usaha tambang dan batu bara, yaitu konsesi dan kontrak ( https://pushep.or.id/sejarah-pengaturan-pertambangan-minerba-dan-perjanjian-karya-pengusahaan-batubara-pkp2b )

Revolusi Industri di Eropa pada abad ke- 18 membawa perubahan besar bukan cuma di eropa tapi juga berpengaruh pada bagian belahan bumi lainnya termasuk di Indonesia yang menjadi daerah jajahan Belanda.
Pasca Perang Dunia I terdapat tiga perusahaan tambang besar milik Eropa yang beroperasi di bidang pertambangan batu bara yakni Perusahaan Tambang Pulau Laut, Oost Borneo Maatschappij (OBM) OBM dan Parapattan Baru di Sambaliung. Ketiga perusahaan itu saling bersaing baik dalam hal kapasitas produksi, jumlah buruh yang digunakan maupun keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Sektor pertambangan di Kalimantan Selatan di mulai dengan di keluarkannya kebijakan Kepres No. 49/1981 mengenai Kontrak Pengusahaan Batubara Generasi I atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di Kalimantan Selatan ada 3 perusahaan yaitu PT. Arutmin, Adaro dan PT. Chong Hua OMD (yang kemudian dicabut ijinnya).Ketiga kontraktor ini diberi cadangan areal sekitar 230.000 hektar. Lokasi tambang Arutmin berada di Kabupaten Kota Baru, sementara Adaro di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong, sedangkan Chung Hua OMD di Kabupaten Banjar. Arutmin dan Adaro berpatungan dengan Broken Hill Property (BHP), perusahaan tambang batu bara dari Australia

Pada tahun 1993, jumlah perusahaan pertambangan dengan menggunakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bertambah dengan dikeluarkannya Kontrak Pengusahaan Batubara Generasi II melalui kebijakan Kepres No. 21/1993 terdiri dari 5 perusahaan yaitu PT. BCS, Bantala CM, Antang Gunung Meratus, Jorong Barutama, Borneo Indobara.

Kontrak Pengusahaan Batubara Generasi III di keluarkan dengan kebijakan Kepres No. 75/1996 terdiri dari 11 perusahaan yaitu PT. Mantimin Coal Mining, Bara Pramulya Abadi, PT. Generalindo Prima Coal, Wahana barata Mining, Ekasatya Yanatama, Lianganggang Cemerlang, Sinarindo Barakarya, Adibara Bansatra, Bukit Kalimantan Indah, PT. Senamas Energindo Mulai, PT. Kalimantan Energi Lestari.

Sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/komunitassumpit.wordpress.com/2007/06/22/sejarah-eksploitasi-sumber-daya-alam-di-kalsel/amp/

Tonton juga video lainnya https://youtu.be/tsDN1nX9168

#KonsesiTambangBatubara
#KalimantanSelatan
#FormasiTanjung







Tags:
Tambang batubara
kalimantan selatan
coal mine
mining technology
batubara
safety
safety first