Lima dari sebelas orang tersangka kasus robot trading DNA Pro berhasil di tangkap.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kini masih mencari tujuh tersangka lainnya.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS.
Baca: Polisi Memperkirakan Kerugian Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (7/4/2022) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta mengatakan bahwa para tersangka kini masih akan di dalami terkait kasus investasi bodong tersebut.
Ia mengatakan, modus pelaku atau aplikasi robot trading DNA Pro ini menawarkan keuntungan sebesar 1 persen per harinya.
Dengan melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Coporation.
Ia juga menambahkan modus lain juga menerapkan sistem MLM dengan skema piramida.
Dengan skema itu diiming-imingi akan mnedapatkan bonus, diantaranya bonus penjaulan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.