TRIBUNBATAM.ID- Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan dua artis berinisial ST dan SH atas kasus dugaan praktik prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY.
"Kami tangkap dua artis selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku pemeran utama," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu. Polisi hanya menghadirkan dua mucikari saja.
Sudjarwoko mengatakan, polisi memastikan dua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang pelanggan di kamar hotel.
"Tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.
Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.
Polisi menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus tersebut.
"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.
Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.
Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.