🔴 Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo
Sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini bila platform tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) private paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dilihat Serambinews.com di laman resmi PSE Kominfo per Selasa (19/7/2022) pukul 12.00 WIB, sejumlah perusahaan asing yang dipakai sehari-hari di ranah digital belum juga terdaftar di PSE.
Perusahaan dimaksud seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta Platforms Inc.
Kemudian ada Google, YouTube dan semua produknya di bawah Alphabet Inc belum juga terdaftar, hanya saja terlihat di PSE domestik sudah didaftar oleh PT Nirah Digital Media dan CV Daun Jati.
Berbeda dengan Google dkk, platform digital seperti Netflix, TikTok dan Telegram Messenger sudah terdaftar menggunakan perusahaan resminya masing-masing di halaman PSE Asing
Sementera Zoom dan Twitter yang juga platform digital sering dipakai di Indonesia belum terdaftar di PSE.
Kemudian ada PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG yang belum terdaftar di PSE, sementara gim Mobile Legends dan Free Fire sudah terdaftar.
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#kominfo #platform #pse #whatsapp #instagram #google
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.