Tak Ada Jalur Umur Dalam Seleksi PPDB
FULL VIDEO: https://youtu.be/tP9L9iPCvp0
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan aturan umur dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki perhitungan sendiri. Opsi usia dipakai jika kuota peserta didik lebih banyak dibanding kuota bangku sekolah.
Menurut dia, rentan umur yang lolos PPDB untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) diperkirakan 17-18 tahun. Sedangkan, usia maksimal untuk bisa ikut PPDB yakni 21 tahun. Karena tak semua anak peserta mendapat akses pendidikan yang sama.
Faktor usia menjadi salah satu kriteria seleksi di PPDB DKI Jakarta. Termasuk saat calon PPDB memilih jalur zonasi.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, bahwa usia bukan pioritas utama yang dipertimbangkan dalam jalur zonasi. Usia akan jadi pertimbangan setelah memprioritaskan jarak rumah dengan sekolah.
More videos at https://video.medcom.id/
Follow us on social media:
Facebook: https://www.facebook.com/medcomid/
Twitter: https://twitter.com/medcom_id
Instagram: https://www.instagram.com/medcomid/