Tangkap 20 Orang dalam Kasus Pemindahan Isi Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg
Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menangkap 20 orang dalam kasus pemindahan isi gas subsidi elpiji 3 kilogram ke tabung gas non subsidi kosong ukuran 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu September 2022 hingga November 2022 lalu.
20 orang yang ditangkap itu berinisial JP, S, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R. Zulpan menuturkan mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Tiga orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, empat orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai dokter, dan enam orang sebagai karyawan," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Desember 2022
Dalam aksinya, mereka membutuhkan sebanyak empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
#elpiji #oplosan #gas
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.