TEGA, AYAH KANDUNG SETUBIHI ANAK DARI USIA 5 TAHUN

TEGA, AYAH KANDUNG SETUBIHI ANAK DARI USIA 5 TAHUN

Channel:
Subscribers:
689
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=ZacCSfki8kk



Duration: 6:02
110 views
2


tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka SURIADI 32 tahun merupakan ayah dari Korban.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.
Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun Tersangka kembalimelakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) Tahun.
Bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban saat Istri dan adik Korban Tidak berada di Rumah dan saat korban berumur 10 Tahun S/d 13 Tahun dimana Tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.
Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban.
Pada hari senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.
Atas perbuatanya SURIADI 32 Tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)
(Humas)







Tags:
#25A