🔴 3 Pria di Kubu Raya Cabuli Remaja 14 Tahun Secara Bergantian, Kini Sudah Diringkus Polisi
Mencabuli remaja 14 tahun secara bergantian, Tiga pemuda di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ditangkap tim Satreskrim Polres Kubu Raya.
Ketiga pemuda yang berinisial HR (22), YG (20), dan DD (22) saat ini telah diamankan di Polres Kubu Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencabulan bergilir ini terkuak saat warga menggerebek rumah tersangka HR di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 22 September 2022 lalu.
Penggrebekan itu dilakukan warga yang curiga melihat ketiga pemuda itu membawa remaja putri ke dalam rumah, dan selama 3 gadis itu tak kunjung keluar.
Curiga akan hal itu, warga pun menggrebek rumah itu mendapati para tersangka dan remaja itu di dalam rumah, lantas wargapun mengamankan gadis muda itu dan menyerahkan gadis muda itu ke Polres Kubu Raya.
Dari pemeriksaan, sang gadis mengaku telah menjadi korban nafsu bejat para tersangka, dan diketahui korban juga telah dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak beberapa hari.
Setelah pihak kepolisian menghubungi keluarga, Tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak mengamankan para tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui korban juga telah dilaporkan hilang beberapa hari lalu oleh pihak orang tua, kemudian kami langsung menghubungi orang tua korban,''ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda, Selasa 27 September 2022.
Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku telah menyetubuhi korban di kamar rumah tersangka HN yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya HN yang mengenal korban dari media sosial mengajaknya bertemu di Tugu Pesawat Kubu Raya, dari sana HN yang saat itu bersama dua tersangka lain mengajak korban ke rumahnya.
Dengan bujuk rayu saat itu HN berhasil memperdaya korban hingga akhirnya disetubuhi korban, tidak hanya itu YG dan DD yang mengetahui hal itu kemudian juga dengan tega melakulan hal serupa kepada korban.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya" ungkap Iptu Teuku Rivanda.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
#3priakuburayacabul #cabuligadis14tahun #gilirgadis14tahun #3priacabul #cabul #cabulkuburaya
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.