4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

Subscribers:
491,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=9WwvebtZWPI



Duration: 3:06
307 views
2


Berita nasional terkini: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.
Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.

1. Dapat permintaan maaf keluarga
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

2. Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama)
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

3. Sopan Selama Persidangan
Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

4. Belum Pernah Dihukum
Majelis hakim juga menyebutkan terdakwa Bharada E belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.
Cuma satu hal yang memberatkan bagi Bharada E :
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.(*)

Editor: FZ

#richardeliezer
#justicecollaborator
#sidang




Other Videos By Tribun Kaltim Official


2023-02-15Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Terhapus dengan Mudah
2023-02-15Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
2023-02-15Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Pilih Jalan Sesat
2023-02-15Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan hingga Vonis Penjara Hanya 1 Tahun 6 Bulan
2023-02-15Sudah Masukkan LoI ke Otorita, Pakuwon Mau Bangun Mall dan Hotel di IKN Nusantara
2023-02-15Anies Baswedan Tak Jawab Tegas Lanjutkan IKN Nusantara atau Tidak Bila Jadi Presiden
2023-02-15Nonton Video TikTok Bakal Disuruh Bayar, Harganya?
2023-02-15Dapat Uang Rp 100 Ribu di Aplikasi Penghasil Uang Freebox Global
2023-02-15🔴NEWS UPDATES: Bharada Richard Eliezer Divonis hukuman 1,5 Tahun Penjara
2023-02-15Kisah Hamidah, Warga Desa Bumi Harapan, Terancam Terusir dari KIPP IKN Nusantara
2023-02-154 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan
2023-02-15Cara Buat Nada Dering WhatsApp Sebut Nama Sendiri Melalui Sound of Text
2023-02-15300 Tentara Rusia Diterjunkan Jadi Tim Penyelamat, Bantu Gempa di Suriah
2023-02-15🔴EKSKLUSIF MATA LOKAL MEMILIH #06: Panggung PKB Menuju Kontestasi
2023-02-15Momen Prabowo Catat Omongan Jokowi di Rapim TNI-Polri Disorot Netizen
2023-02-15Sambut IKN Nusantara, Kalimantan Timur Persiapkan Sektor Pangan dan Holtikultura
2023-02-14Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer
2023-02-14Detik-Detik Pembacaan Vonis Kepada Richard Eliezer
2023-02-14Detik-Detik Pembacaan Vonis Richard Eliezer
2023-02-14Sri Mulyani Promosi Investasi, Jepang Lirik Sektor Energi Terbarukan IKN Nusantara
2023-02-14Mahfud MD Beber Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup



Tags:
Vonis 1 Tahun
Richard Eliezer
Justice Collaborator